Selasa, 01 Oktober 2013

HUTAN ADAT MARGA DATUK NAN TIGO DAN PELESTARIAN SUMBER DAYA AIR DI KABUPATEN SAROLANGUN



Peningkatan jumlah penduduk  merupakan permasalahan utama  yang melanda dunia, sebab permasalahan tersebut menjadi penyebab utama berbagai kondisi yang memperburuk situasi dunia pada saat ini. Peningkatan jumlah penduduk menyebabkan meningkatnya kebutuhan ekonomi. Peningkatan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia selanjutnya berpengaruh dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Pelaksanaan pembangunan menuntut adanya alih fungsi lahan, dimana lahan yang pada awalnya merupakan hutan selanjutnya berganti dengan peruntukan lain seperti pembangunan pemukiman, pembangunan pabrik, peternakan, atau sebagai lahan pertanian yang berorientasi ekonomi. Kondisi-kondisi tersebut sudah tentu akan memberi dampak terhadap kondisi tutupan hutan yang merupakan areal resapan air. Jika kondisi tutupan hutan sudah berkurang, maka tentu saja akan berdampak terhadap ketersediaan dan pelestarian sumber daya air di bumi.
Ketersediaan air di bumi erat sekali kaitannya dengan keberadaan dan kelestarian hutan, terutama hutan tropis. Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki ekosistem hutan tropis menjadi salah satu harapan dunia dalam menghadapi permasalahan terkait dengan ketersediaan air dan kondisi pemanasan global pada saat ini. Harapan tersebut hanya bisa terwujud jika program dan pelaksanaan konservasi hutan dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Pelaksanaan konservasi tersebut hanya bisa tercapai jika masyarakat yang berada di sekitar hutan, dan merupakan pelaku utama dari konservasi itu sendiri ikut terlibat secara aktif. Peran aktif masyarakat hanya bisa diperoleh jika dalam program konservasi tersebut ikut mempertimbangkan perbedaan-perbedaan yang ada pada setiap masyarakat, termasuk hukum adat dan norma-norma yang dianut oleh masyarakat setempat.
Kabupaten Sarolangun sebagai salah satu daerah di Provinsi Jambi memiliki Rencana Tata Ruang yang dibagi ke dalam tiga zonasi pengembangan, yaitu zona hulu yang berfungsi sebagai kawasan lindung, zona tengah yang berfungsi sebagai kawasan pembangunan dan perdagangan, serta zona hilir yang berfungsi sebagai kawasan perkebunan dan kehutanan (Perda no. 27 tahun 2007). Kawasan-kawasan yang termasuk ke dalam zona hulu terdiri dari Kecamatan Limun, Batang Asai, dan Cermin Nan Gedang. Dalam mengimplementasikan pengembangan kawasan lindung di bagian hulu, Pemerintah Kabupaten sarolangun telah mengukuhkan hutan adat-hutan adat di enam desa yang terdapat di Kecamatan Limun. Keseluruhan hutan adat tersebut meliputi luas 1500 ha. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa dua kecamatan lainnya tidak memiliki hutan adat, namun belum dikukuhkan dan difasilitasi oleh pemerintah.
Pengelolaan hutan adat oleh masyarakat Sarolangun merupakan bentuk pelaksanaan konservasi hutan yang bertujuan untuk melestarikan sumber daya air, sebab terletak di zona hulu. Konservasi hutan dengan tujuan untuk melestarikan sumber daya air dilakukan berdasarkan pada pengetahuan dan hukum adat yang berlaku di setiap desa. Namun, dalam kenyataannya, pembentukan dan pengukuhan hutan adat memerlukan fasilitasi dari pihak pemerintah agar pengelolaannya dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan konservasi oleh pemerintah. Untuk itu, pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Kehutanan senantiasa berusaha untuk memfasilitasi setiap hutan adat yang ada di Kabupaten Sarolangun.
 Salah satu kawasan dengan hutan yang dilestarikan menurut hukum adat adalah Hutan Adat Marga Datuk Nan Tigo, yang juga terdapat di Kecamatan Limun. Namun, pada kenyataannnya hutan adat tersebut belum dikukuhkan berdasarkan hukum pemerintah. Keberadaan hutan adat tersebut telah ada sejak zaman nenek moyang masyarakat Marga Datuk Nan Tigo. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hutan adat merupakan salah satu bentuk kepedulian masyarakat Marga Datuk Nan Tigo dalam melestarikan hutan demi mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, termasuk sumber daya air. Pelaksanaan pelestarian hutan adat menurut hukum adat Marga Datuk Nan Tigo merupakan salah satu sumber informasi yang berguna untuk mengetahui keunikan dan perbedaan hukum adat pada setiap masyarakat, sehingga dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam pelaksanaan program konservasi.

Suasana hutan adat di Desa Pancakarya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar